Kota Vietri sul Mare, salah satu kota pantai di selatan Italia ini
membuat peraturan yang mungkin dapat menyinggung sejumlah penduduk lokal
dan turis yang sedang berjalan-jalan di sekitar kota itu. Ini lantaran
kota yang terletak di Provinsi Salerno itu akan mendenda siapa saja yang
ketahuan mengenakan pakaian renang sangat minim atau bikini di depan
umum.
Situs the Huffington Post melaporkan, Kamis (20/6), untuk
memerangi masalah kesopanan, dewan kota kemudian menerapkan larangan
berbikini di tempat umum. Hal ini untuk mencegah orang menampilkan
terlalu banyak bagian tubuh mereka ketika sedang berada di luar area
pantai di Vietri Sul Mare.
Peraturan tentang pembatasan berbikini dan bertelanjang dada di
Vietri sul Mare sebetulnya sudah diperkenalkan pertama kali pada 2010.
Namun, Wali Kota Vietri Sul, Mare Franco Benincasa, memutuskan untuk
menegaskan kembali hukum dan ancaman denda dari peraturan itu untuk
tetap menjaga dan melindungi kesopanan kota.
Pelaku yang ketahuan memamerkan bagian tubuh mereka di jalanan, di
ruang publik, dan terutama di pelabuhan, akan didenda sekitar Rp 6,5
juta.
"Menegakkan hukum merupakan hal yang sangat penting untuk
menggambarkan citra kota ini," kata Juru bicara kota, Andrea Pellegrino,
kepada surat kabar the Local.
Namun, larangan terhadap pemakaian bikini di depan umum bukan hanya
terlihat di Vietri Sul Mare. Pada 2010 lalu, beberapa kota pantai
lainnya di wilayah itu juga memberlakukan peraturan serupa, di mana
setiap orang dilarang mengenakan pakaian sangat minim di depan umum.
0 komentar:
Post a Comment