Breaking News
Loading...
Friday, 21 June 2013

Info Post
gambarlucu.org

Di sebagian Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, tengah marak pendonoran ASI di BANK ASI atau bahkan dijual secara komersial. Hal tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh kesadaran akan pentingnya ASI dan bahaya susu formula bagi bayi.
 
Selain dijual secara langsung, minuman bergizi tinggi bagi bayi tersebut juga dijual melalui situs-situs di internet, termasuk facebook. Harga yang dipatok sekitar Rp20.000/liter. Di Inggris, setiap 0.0296 liter ASI dijual seharga satu poundsterling, sementara di AS dengan ukuran yang sama dihargai dua dolar AS.
 
Namun, bagi Anda yang berniat membeli ASI, baik di BANK ASI, secara langsung, ataupun melalui internet, hendaknya berhati-hati, karena kualitas ASI tidak terjamin.
 
“Bisa saja pendonor pernah memakai narkoba, menderita penyakit menular seperti AIDS atau hepatitis. Tidak ada yang bisa menjamin apakah ASI itu berbahaya bagi anak atau tidak. Tak hanya itu, kualitas susu juga bisa tepengaruh selama transportasi,” kata Presiden Asosiasi Dokter Anak, Wolfram Hartmann.
 
Selain itu, bagi kaum muslimin adalah wajib hukumnya menghindari pembelian ASI sebagaimana dimaskud. Hal ini didasarkan kepada firman Allah Swt dalam al-Quran surat an-Nisa/4: 23 yang melarang kaum muslimin untuk menikahi saudara sesusuan dan juga hasil-hasil penelitian terkait yang memuktikan alasan ilmiah dibalik larangan Allah tersebut.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. An-Nisa/4: 23).
 
Rasulullah bersabda, “Diharamkan dari saudara sesusuan segala sesuatu yang diharamkan dari masa,” (HR. Bukhari dan Muslim).
 

Penelitian ilmiah terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti AS menemukan hikmah dan mukjizat ilmiah dalam al-Quran dan hukum Islam yang melarang menikahi saudara sesusuan.
 
Dr. Jamaluddin Ibrahim, profesor toksikologi di Universitas California dan direktur laboratorium penelitian di Amerika Serikat, mengatakan bahwa ASI terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik umum untuk ayah dan ibu. Selanjutnya, sifat-sifat itu berpindah ke anak yang menyusu kepada ibu. 
 
Hal ini menguatkan hikmah larangan syariat tentang pernikahan saudara sesusuan. Karena dari pernikahan itu akan menghasilkan ketidakseimbangan dalam sistem kekebalan tubuh anak-anak serta penyakit genetik serius lainnya.
 
Ia menyatakan bahwa studi ini berlangsung selama satu tahun dan komponen penelitian yang dilakukan oleh 7 tim spesialis dari Amerika Serikat, termasuk Mesir.
 
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil studi tersebut mengejutkan para ilmuwan spesialis di Konferensi Internasional tentang mukjizat ilmiah dalam Al-Quran dan syariat Islam.
 
Dr. Jamaluddin menekankan bahwa ketentuan-ketentuan syariat Islam yang tak tertandingi dalam organisasi kehidupan manusia adalah hukum yang komprehensif dan konstitusi hidup yang universal.
Syariat Islam telah menetapkan aturan-aturan yang akan membebaskan masyarakat dari segala macam penyakit dan dekadensi moral. Islam sangat antusias terhadap keselamatan anggota keluarga agar semuanya sehat, secara psikologis dan fisik dan mental. (islamsiana)

1 komentar: